Kades Desa Sendangharjo Diberhentikan, Akhirnya Banding

Bupati Blora Arief Rohman Saat Lantik Wiwik Suhendro sebagai Kepala Desa, Di Kecamatan Blora pada bulan januari 2023.

BloraAktual, Blora Jateng - Kepala Desa (Kades) Sendangharjo kecamatan blora kabupaten blora  Wiwik Suhendro yang diberhentikan dengan hormat akhirnya banding. Hal ini disampaikan kades Sendangharjo Blora saat dihubungi lewat seluler, Rabu, 24/07/2024.

Diketahui bahwa Kades Sendangharjo melakukan pernikahan siri dengan perangkatnya, perlu diketahui juga bahwa kades dan perangkat ini merupakan seorang duda dan janda.

"memang benar saya nikah siri dengan perangkat saya, saya lakukan ini karena saya menghargai masa iddah yaitu larangan yang wajib diperhatikan, tak lain merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya, " Kata wiwik. 

Perlu diketahui Kades tersebut diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora No. 400.10 2 2/568.a/2024 tanggal 1juli tentang kasus disiplin Aparatur Pemerintah Desa. Pemberhentihan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri saudara Kades Wiwik Suhendro dari jabatan kades Sendangharjo. 

Kades Sendangharjo yang tersandung kasus disiplin Aparatur Pemerintah Desa dan telah terbukti bersalah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah(PP) no 10 tahun 1983,tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP no 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan, sehingga yang bersangkutan direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades desa Sendangharjo. 

Terpisah Pakar Hukum dari Blora Sugiharto menyayangkan terkait pemberhentian kades Sendangharjo, dia menilai kepala Bagian Hukum Setda Blora sangat terburu-buru memberi Surat Keputusan (SK), "jadi Kabag Hukum Setda Blora yang bertanggungjawab, karena menarik pasal yang lain, "kata Sugiharto Pengacara dari Ngawen. 

Dia juga menjelaskan pemberhentian Kades itu diatur tentang undang-undang Desa. Pemecatan  Kades bisa terjadi apabila sudah ada laporan pidana, misalnya kalau ada penghalang suami atau istri melapor ke Aparat Penegak Hukum.

"itupun harus dibuktikan dengan saksi-saksi dan harus sidang di pengadilan,baru bisa dipecat,"tambahnya.

Pengacara asal Desa Sarimulyo kecamatan Ngawen ini juga berharap kepada Wiwik Suhendro kades Sendangharjo kecamatan Blora untuk melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN). 

Sementara itu Kabag Hukum Setda Blora Slamet Setiono saat ditanya terkait kades Sendangharjo akan banding dia mengatakan akan menghormati untuk melakukan upaya administrasi maupun upaya hukum lainnya,"Ini semua hak pak kades Sendangharjo dan kami hormati,masalah SK pemberhentian dengan hormat,kami juga tidak terburu-buru, "ucap Kabag Hukum Setda Blora melalui seluler. *

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.