Gegara Salah Paham Bakar Sampah, Lansia Divonis Pidana Pengawasan 1 Bulan

BloraAktual, Blora Jateng - Kasus pembakaran sampah di Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yang melibatkan sepasang lansia, Sujimah (70) dan Pandi (75), yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Blora akibat cekcok dan dugaan penganiayaan dengan tetangga karena terganggu asap sampah, Perkara ini akhirnya sepakat diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice di persidangan pada hari ini, Rabu, 29/07/26. Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis 1 bulan dalam pidana masa pengawasan, dan tidak di tahan. 

Kejadian itu bermula pada 3 Juni 2025 di pekarangan rumah terdakwa, dan asap pembakaran sampah memicu kesalahpahaman dan cekcok panas antar tetangga.

Cekcok berujung adu pukul yang menyebabkan kedua belah pihak mengalami luka-luka. Setelah itu masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri Blora, setelah mediasi awal sempat buntu. 

Kemudian pada 14 Juli 2026, pihak pengadilan mengesahkan kesepakatan damai (restorative justice) yang difasilitasi kejaksaan.

"Kami tadi juga tidak menyangka, setelah dituntut 2 bulan dari Kejaksaan,dan Hakim meneruskan sidang setelah diskors ,akirnya terdakwa di vonis satu bulan pidana pengawasan, " kata Agung Handi tim kuasa hukum terdakwa dari Partai Gerindra. 

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.