Imigrasi Blora Tindak Tegas Empat WNA, Yang Salah Gunakan Visa Prainvestasi

BloraAktual, Blora Jateng – Berawal dari Aduan Masyarakat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora langsung gerak cepat menindaklanjuti Laporan dugaan keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan pada, (25/6/2026). 

Laporan tersebut diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora melalui nomor pengaduan pada tanggal 13 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya warga negara asing yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan di bidang konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Blora segera melakukan pengecekan lapangan pada tanggal 16 Juli 2026. 

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan 4 (empat) orang WNA asal Tiongkok, terdiri dari 3 (tiga) orang laki-laki (CHB, CYT, WZY) dan 1 (satu) orang perempuan (WYM) sedang melakukan pekerjaan di bidang konstruksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan oleh keempat WNA tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki, dimana mereka bekerja di bidang konstruksi dengan menggunakan Visa Prainvestasi. Atas pelanggaran tersebut,  Kantor Imigrasi Blora mengambil tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Blora dalam penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora. “Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” jelas Gilang.

Gilang juga menyampaikan bagi seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang menggunakan jasa Tenaga Kerja Asing, untuk sesegera mungkin melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya pada kesempatan pertama.

Kantor Imigrasi Blora mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif. Apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas orang asing yang mencurigakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.

Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, mari bersama-sama menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Ketika masyarakat peduli, Imigrasi Bergerak dan Bersama sama kita jaga Indonesia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.