Cv Wahyu Jaya Di Sorot & Baru Urus Andalalin
BloraAktual, Blora Jateng - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dengan pemangku kepentingan terkait perizinan dan operasional CV Wahyu Jaya dijadwalkan ulang. Berdasarkan surat bernomor 005/1629/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, rapat yang semula dijadwalkan pada 19 Oktober 2026 ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blora.
Penundaan ini menjadi sorotan di tengah polemik yang melilit CV Wahyu Jaya, pengelola depo AQUA di Desa Seso, Kecamatan Jepon. Perusahaan ini menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari dugaan belum terpenuhinya kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) hingga perselisihan hubungan industrial dengan sejumlah pekerjanya.
Polemik Andalalin dan Kepatuhan Perizinan
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Pujiariyanto, S.Hut., M.Eng., mengakui bahwa depo yang dikelola CV Wahyu Jaya belum memiliki dokumen Andalalin. Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pengingat.
“Kami sudah dua kali melakukan kunjungan dan meminta agar kewajiban tersebut dipenuhi,” ujarnya.
Pujiariyanto merinci bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 17 Tahun 2021, klasifikasi kewajiban Andalalin bergantung pada luas bangunan dan jenis kegiatan. Jika luas bangunan di bawah 1.000 meter persegi, hanya memerlukan standar teknis. Namun, jika sudah masuk kategori tertentu, dokumen Andalalin wajib dipenuhi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaran. “Kami sudah mengingatkan sejak perjalanan dinas tahun 2024. Jadi, bukan pembiaran. Setelah ada demo, kami langsung memanggil manajemen untuk menyelesaikan persoalan ini. Tanggal 20 Oktober, mereka sudah mengajukan permohonan Andalalin,” tambah Pujiariyanto.
Penegakan Hukum Kelas Jalan oleh Polres Blora
Sementara itu, Kasatlantas Polres Blora, AKP Eka Hendra Ardiansyah, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan kelas jalan.
“Kita sesuai dengan aturan, sebagaimana yang sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan akan kita lakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi kelas jalan,” tegasnya.
Pernyataan ini merespons dugaan bahwa kendaraan angkutan berat, termasuk truk tronton dari distributor lain, melintasi jalan kabupaten kelas III dengan muatan melebihi ketentuan. AKP Eka berharap persoalan ini dapat menemukan solusi terbaik.
Penolakan PHK Sepihak oleh Pekerja
Polemik CV Wahyu Jaya tidak hanya soal perizinan. Sebelumnya, tiga pekerja – Sukardi, Yuli Ardianto, dan Ardi Febriyanto secara resmi menolak keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mereka nilai dilakukan secara sepihak dan melanggar prosedur.
Penolakan tersebut disampaikan dalam perundingan bipartit yang berlangsung di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora pada Kamis, 30 Juli 2026. Para pekerja menegaskan bahwa alasan PHK yang didasarkan pada dugaan pelanggaran bersifat mendesak tidak dapat diterima, karena permasalahan yang sempat terjadi di Polsek Blora Kota telah selesai melalui jalur mediasi.
Para pekerja juga mengungkapkan adanya tekanan dan intimidasi sebelum PHK dijatuhkan, termasuk pendataan oleh tim audit yang didampingi aparat Babinsa. Mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan PHK secara tertulis dan hanya diberi penjelasan lisan tanpa kejelasan mengenai hak-hak yang seharusnya diterima.





















Tidak ada komentar