DPRD Blora Gelar Paripurna, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023
BloraAktual, Blora Jateng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Blora menggelar acara penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora tahun 2023.Acara ini bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu, 19/06/2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, H.M. Dasum didampingi unsur pimpinan DPRD Blora Mustofa, Sakijan dan Siswanto.
Hadir pada rapat paripurna Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman, Sekda Komang Gedi Irawadi, Anggota DPRD, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) serta para Camat.
Ketua DPRD Blora H.M. Dasum mengatakan pada tahun 2023 telah diprogramkan 14 (empat belas) rancangan Perda umum dan 3 (tiga) rancangan Perda komulasi terbuka.
“Salah satu raperda komulasi terbuka yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023,” kata,"H.M. Dasum.
Berdasar ketentuan Pasal 65 ayat 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah adalah Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
Berdasar ketentuan tersebut, pada tanggal 11 Juni 2024 Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sebagaimana surat Bupati Blora.
“untuk Rancangan Perda tersebut disusun berdasar hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI, surat BPK perwakilan provinsi Jawa Tengah, dan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) memberikan openi Wajar Tanpa Pengecualian,"ucap Dasum
Sehingga dengan predikat ini, berarti selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Blora telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Sementara itu Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati juga menyampaikan bahwa di bulan Mei tahun 2024 dari tim pemeriksa BPK telah selesai memeriksa laporan keuangan anggaran tahun 2023.Hal ini merupakan suatu kebahagiaan bagi pemerintah kabupaten blora.
"Dengan demikian masih ada hal yg kami perhatikan dan fokus untuk kami ambil langkah perbaikan dengan peraturan perundang-undangan dan terus berupaya untuk pengelolaan daerah yg lebih baik, "ucap Wakil Bupati Blora.
Acara dilanjutkan penyerahan simbolis buku Rancangan Peraturan Daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Blora tahun anggaran 2023 dari Bupati Blora kepada Pimpinan DPRD.
“Demikian tadi telah dilaksanakan penyerahan simbolis buku rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Blora kepada DPRD Kabupaten Blora,” tambah Ketua DPRD Blora.
Dasum, menyampaikan, kepada semua anggota Dewan, diharapkan untuk segera dilakukan pembahasan, karena sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 diatur bahwa, persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas rancangan Perda dimaksud, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya paling lambat pada akhir bulan Juli 2024. *
Tidak ada komentar