Pengelola Sumur Tua di Dampingi Siswanto Minta Kenaikan Tarif Angkat Angkut Sebesar 80% Ke ICP


BloraAktual, Blora Jateng - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD)  Audiensi bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pengelola sumur tua mendesak pemerintah melakukan penyesuaian tarif jasa angkat dan angkut minyak mentah menjadi 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).

Dalam audiensi hadir Ketua Asosiasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Adkasi) Siswanto. Siswanto menyatakan dukungannya terhadap aspirasi tersebut. 

"Tentunya agar kebijakan nasional dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat akar rumput," terangnya. 

Siswanto yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora itu juga akan mendorong daerah lain untuk turut berjuang meningkatkan produksi minyak nasional.

Lima badan usaha yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni PT Bojonegoro Bangun Sarana (BUMD Bojonegoro), PT Blora Patra Energi (BUMD Blora), PD Aneka Tambang (BUMD Tuban), KUD Wargo Tani Makmur (Blora), dan KUD Makmur Jati (Blora).

Audiensi diterima oleh Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Percepatan Peningkatan Produksi, Manajemen Risiko, dan Percepatan Investasi Industri Migas, Muhammad Iksan Kiat.

Perwakilan BUMD dan KUD menyampaikan bahwa keberadaan sumur tua merupakan penopang ekonomi ribuan masyarakat penambang sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor migas.

Seiring terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, para pengelola mengusulkan agar formula tarif jasa yang sebelumnya sebesar 70% ICP dapat disesuaikan menjadi 80% ICP sesuai regulasi terbaru.

Juru bicara BUMD dan KUD pengelola sumur tua, Lilik Budi Witoyo, menegaskan bahwa penyesuaian tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan operasional dan meningkatkan kontribusi produksi migas nasional.

“Penyesuaian ini bukan semata kepentingan usaha, tetapi untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat penambang dan mendukung peningkatan lifting nasional,” ujarnya.

Selain penyesuaian tarif, pengelola sumur tua juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.

Menurut mereka, revisi regulasi perlu membuka ruang penggunaan teknologi tepat guna, termasuk deepening dan Kerja Ulang Pindah Lapisan (KUPL), guna mengoptimalkan produksi dari sumur-sumur  lama yang sudah ada. *

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.